Dalam memperkuat penerapan tata kelola yang baik/GCG di lingkungan PT Wijaya Karya Beton Tbk (“WIKA Beton/Perseroan”), Direksi selalu berupaya membangun sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System /WBS) sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal.
Perseroan memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai sarana dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan, pengungkapan pelanggaran atau tindakan penipuan, serta pengendalian atas kemungkinan terjadinya gratifikasi di lingkungan kerja Perseroan, antara lain Insider Trading, Fraud, Money Laundrying, Anti Bribery and Corruption (ABC), diskriminasi, kekerasan kriminal, pelecehan, dan penyimpangan lainnya.
Melalui penyelenggaraan WBS Perseroan, diharapkan dapat mengatasi permasalahan secara internal sebelum permasalahan tersebut meluas ke ruang publik yang dapat berdampak pada reputasi Perseroan. Semakin lama tingkat kesadaran masyarakat atau pegawai mengenai kinerja semakin meningkat, terutama mengenai kinerja di unit kerja masing-masing.
Perseroan telah mengembangkan mekanisme Whistleblowing System (WBS) dengan memiliki media pengaduan yaitu dapat mengirimkan email ke alamat wbs@wika-beton.co.id, atau melalui aplikasi WORKIN yang dapat diakses oleh seluruh Insan WIKA Beton, dan WBS dalam website https://www.wika-beton.co.id/ yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Perseroan membentuk dan menetapkan tim khusus atau Tim Kepatuhan dan/atau Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang telah melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, identitas terlapor dan kelengkapan dokumen/bukti) dan verifikasi, serta dapat memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Sehubungan dengan upaya WIKA Beton untuk terus meningkatkan praktik transparansi dan keterbukaan informasi khususnya yang terkait dengan pelaporan pelanggaran baik yang dilakukan oleh insan WIKA Beton maupun manajemen perusahaan, maka WIKA Beton telah menyediakan sarana pengaduan/pelaporan pelanggaran, dengan klasifikasi jenis pelanggaran sebagai berikut:
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Suatu pola perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang, yang bertujuan tidak baik terhadap orang yang menjadi sasarannya, tidak patut dalam norma sosial dan moral, biasanya dengan tujuan untuk mengancam atau mengintimidasi target utamanya.
Pemberian hadiah/cinderamata dan/atau jamuan makan dan/atau hiburan diperbolehkan sepanjang pemberian itu dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas kewajaran dan memperhatikan hubungan yang sederajat (seperti antara sahabat dan tetangga), dengan saling menghargai. menghormati dan tidak bermaksud menyogok pihak yang bersangkutan dengan maksud memberikan sesuatu kepada Perseroan yang secara hukum bukan merupakan hak Perseroan dan intensitas pemberian tersebut tidak boleh terlalu sering sehingga menimbulkan anggapan seseorang bermaksud sesuatu untuk pemberian tersebut.
Insan WIKA Beton atau Pemangku Kepentingan wajib memberitahukan dan melaporkan melalui media pengaduan dalam WBS baik secara email alamat wbs@wika-beton.co.id, atau melalui aplikasi WORKIN yang dapat diakses oleh seluruh Insan WIKA Beton, dan WBS dalam website https://www.wika-beton.co.id. Perseroan wajib memberikan perhatian penuh atas laporan dan berkewajiban untuk menindaklanjuti hingga tuntas sesuai dengan ketentuan Perseroan yang berlaku.
Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran yang diterima melalui media pengaduan dengan memperhatikan beberapa hal yang penting sebagai berikut:
Tim Kepatuhan dan FKAP akan diberikan perlindungan yang sama dengan Pelapor. Perlindungan terhadap pembalasan, tekanan, ancaman baik secara fisik, psikis, administratif maupun tuntutan hukum.
Tim Kepatuhan dan FKAP akan diberikan perlindungan yang sama dengan PelaSetiap identitas pelapor dan bahan laporan harus dirahasiakan dan diberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor dan bahan laporan sesuai dengan mekanisme perlindungan kerahasiaan dan akan diberikan sanksi bagi yang membocorkan identitas pelapor dan bahan laporan.por. Perlindungan terhadap pembalasan, tekanan, ancaman baik secara fisik, psikis, administratif maupun tuntutan hukum.
Penggunaan surat kaleng (anonymous letter) akan diperlakukan sebagai informasi awal dimana tindak lanjutnya akan tergantung pada tingkat kepercayaan Tim Compliance dan FKAP terhadap kebenaran substansi permasalahan yang dilaporkan.
Direksi dan Manajemen Perseroan wajib memberikan perlindungan, termasuk kekebalan administratif kepada pelapor terhadap pembalasan, tekanan, atau ancaman baik secara fisik, psikologis, administratif, perlindungan karir atau tuntutan hukum.
Setiap laporan pelanggaran dan atau penyimpangan harus memenuhi ketidakberpihakan suku, ras, agama dan golongan serta tidak bersifat fitnah dan atau laporan palsu.
Berdasarkan resume hasil penerapan WBS sepanjang tahun 2023 tidak terdapat laporan pelanggaran yang dilaporkan.