Dalam rangka memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) serta mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PT Wijaya Karya Beton Tbk (“WIKA Beton/Perseroan”), Perseroan mengembangkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dan budaya integritas di Perseroan.
Whistleblowing System merupakan mekanisme yang memungkinkan Insan WIKA Beton maupun pihak berkepentingan (interested parties) untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Sistem ini bertujuan untuk mendorong budaya speak up, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendukung deteksi dini terhadap praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan Perseroan, serta prinsip integritas dan anti penyuapan.
Melalui penyelenggaraan WBS, Perseroan berkomitmen untuk memastikan setiap laporan pelanggaran dapat ditangani secara objektif, independen, dan profesional. Mekanisme ini juga diharapkan dapat membantu Perseroan dalam menyelesaikan permasalahan secara internal secara efektif sebelum berkembang menjadi isu yang dapat berdampak pada reputasi Perseroan.
Perseroan menyediakan beberapa kanal pelaporan yang dapat digunakan oleh pegawai maupun pihak berkepentingan lainnya, yaitu melalui:
Setiap laporan yang diterima akan dikelola oleh Tim Kepatuhan GCG yang bertanggung jawab dalam menerima, melakukan penelaahan awal, serta memverifikasi laporan yang masuk. Apabila laporan yang diterima masuk dalam kategori pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) maka verifikasi laporan ditindaklanjuti oleh Tim Fungsi Anti Penyuapan (FAP). Proses tersebut mencakup penilaian terhadap kategori pelanggaran, identitas terlapor, serta kelengkapan informasi atau bukti yang disampaikan. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Tim Kepatuhan GCG/ Tim FAP dapat menentukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan.
Kategori Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Perseroan menyediakan mekanisme pelaporan untuk berbagai dugaan pelanggaran yang dapat disampaikan oleh Insan WIKA Beton maupun pihak berkepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Diskriminasi adalah setiap bentuk perlakuan tidak adil, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnis, kelompok, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik yang berakibat pada berkurangnya pengakuan atau pelaksanaan hak seseorang.
Kekerasan adalah setiap tindakan penyalahgunaan kekuatan fisik yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya terhadap tubuh, nyawa, atau kebebasan seseorang.
Pelecehan merupakan perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang yang tidak sesuai dengan norma sosial dan etika serta dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, intimidasi, atau tekanan terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Suap atau gratifikasi adalah pemberian, janji, atau penerimaan sesuatu dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pihak lain agar bertindak tidak sesuai dengan kewenangannya atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Mekanisme Penyampaian dan Penanganan Laporan
Insan WIKA Beton maupun pihak berkepentingan dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Perseroan.
Dalam proses penanganan laporan, Perseroan berkomitmen untuk :
Menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan seluruh informasi yang disampaikan.
Memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower), Tim Kepatuhan GCG dan Tim FAP dari segala bentuk pembalasan, tekanan, ancaman, atau perlakuan yang merugikan baik secara fisik, psikologis, administratif, maupun hukum, dan akan diberikan sanksi bagi yang membocorkan identitas pelapor dan bahan laporan.
Laporan yang disampaikan secara anonim tetap dapat diproses sebagai informasi awal, sepanjang substansi laporan dinilai memiliki indikasi yang memadai untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut oleh Fungsi Anti Penyuapan (FAP).
Perseroan juga menegaskan bahwa setiap laporan harus disampaikan dengan itikad baik, tidak mengandung unsur fitnah dan memenuhi ketidakberpihakan suku, ras, agama, dan golongan serta tidak bertujuan untuk merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Pelaporan Pelanggaran
Terdapat empat laporan dugaan pelanggaran yang diterima dalam sistem selama periode 2025. Setelah laporan tersebut diverifikasi oleh Tim Kepatuhan GCG dan Tim FAP, keduanya ditindaklanjuti, dengan hasil investigasi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dan tidak diperlukan tindakan lebih lanjut melalui investigasi lanjutan.